Wakil Kepala Pusat Psikologi TNI

Laksma TNI Edi Krisna Murti

Wakil Kepala Pusat Psikologi TNI, (Wakapuspsi TNI). Wakapuspsi TNI dijabat oleh seorang Pati TNI berpangkat bintang satu (P) berkualifikasi psikolog.

Tugas Wakapuspsi TNI:

1) Mengatur, mengoordinasikan, mengawasi segala usaha, pekerjaan dan kegiatan staf sesuai dengan program dan anggaran Puspsi TNI.
2) Merumuskan, menjabarkan, dan memberi arahan kepada unsur pembantu pimpinan dan unsur pelayanan atas setiap kebijakan Kepala Puspsi TNI.
3) Mengawasi pelaksanaan tugas dan mengadakan penilaian secara periodik terkait tingkat kemampuan perorangan pejabat unsur pembantu pimpinan dan unsur pelayanan sebagai bahan pembinaan personel.
4) Mengoordinasikan pembuatan laporan dari unsur pembantu pimpinan dan unsur pelayanan sebagai bahan laporan kepada
komando atas.
5) Menyelenggarakan usaha-usaha untuk menjamin dan memelihara koordinasi antar unsur pembantu pimpinan dan unsur pelayanan.
6) Menyampaikan pertimbangan dan saran kepada Kapuspsi TNI mengenai hal-hal yang menyangkut bidang tugasnya.
7) Mengoordinasikan hubungan kerja dengan instansi lain yang terkait.
8) Mewakili kepala Puspsi TNI apabila berhalangan dalam menjalankan tugas.