Layanan Psikologi

Struktur Organisasi Yanpsi Puspsi TNI

Pusat Psikologi Tentara Nasional Indonesia (Puspsi TNI) diresmikan pada tanggal 26 Januari 2022. Berdasarkan Peraturan Panglima TNI Nomor 22 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tugas Puspsi TNI, Puspsi TNI memiliki tugas dan tanggung jawab menyelenggarakan program dan kegiatan layanan serta dukungan psikologi secara integratif dalam rangka mendukung tugas pokok TNI.

Puspsi TNI senantiasa berupaya memberikan layanan psikologi kepada para pengguna layanan secara profesional dan optimal sesuai dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2022 tentang Pendidikan dan Layanan Psikologi.

Bagi Keluarga Besar TNI serta masyarakat umum yang membutuhkan Layanan Psikologi dapat menghubungi Admin Puspsi TNI di Nomor +62 895-4047-47543

Tata Cara Konsultasi Psikologi di Puspsi TNI