Bidang Pusat Psikologi TNI
Berdasarkan Amandemen Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia, Pusat Psikologi Tentara Nasional Indonesia (Puspsi TNI) merupakan Badan Pelaksana Pusat di tingkat Mabes TNI yang berkedudukan langsung di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima TNI, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Kepala Staf Umum TNI. Puspsi TNI bertugas menyelenggarakan dukungan Psikologi secara terpadu dan integratifdalam rangka mendukung tugas pokok TNI.
Untuk dapat melaksanakan fungsi-fungsi tersebut disusun organisasi dan tugas Puspsi TNI kedalam 5 Bidang.
1. Bidang Dukungan Psikologi Operasi
4. Bidang Pengembangan psikologi
2. Bidang Pembinaan Psikologi
5. Bidang Umum
3. Bidang Psikologi Personel
Bidang Dukungan Psikologi Operasi (Biddukpsiops)
Tugas dan kewajiban Biddukpsiops:
1) Mengendalikan, mengoordinasikan, dan mengawasi kegiatan dalam bidang dukungan psikologi operasi.
2) Merencanakan program kerja dukungan dan layanan psikologi dalam pelaksanaan OMP dan OMSP atas kebijakan Panglima TNI.
3) Merencanakan dan melaksanakan pembinaan sistem, prosedur, dan metode dalam rangka dukungan dan layanan psikologi operasi dan latihan TNI.
4) Merencanakan dan melaksanakan kegiatan dukungan dan layanan psikologi sebelum, pada saat dan setelah tugas operasi serta latihan gabungan TNI.
5) Melaksanakan kajian, analisa dan penentuan strategi guna optimalisasi pencapaian tujuan pada dukungan dan layanan psikologi yang dilaksanakan.
6) Menyelenggarakan kegiatan di bidang administrasi di lingkungan bidang dukungan psikologi operasi.
7) Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada Kapuspsi TNI sesuai bidang tugasnya.
Bidang Pembinaan Psikologi (Bidbinpsi)
Tugas dan kewajiban Bidbinpsi:
1) Mengendalikan, mengoordinasikan, dan mengawasi kegiatan di bidang pembinaan psikologi.
2) Menyelenggarakan kegiatan pembinaan profesi psikologi dan pengembangan fungsi psikologi di lingkungan TNI.
3) Menyelenggarakan kegiatan pengembangan organisasi, dan peranti lunak sesuai dengan perkembangan organisasi dan doktrin TNI.
4) Menyelenggarakan pengembangan materiel khusus psikologi sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
5) Menyelenggarakan pengelolaan dan pengawasan materiel khusus psikologi yang digunakan di lingkungan TNI.
6) Menyelenggarakan kegiatan administrasi di lingkungan Bidang Pembinaan Psikologi.
7) Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Puspsi TNI sesuai bidang tugasnya.
Bidang Psikologi Personel (Bidpsipers)
Tugas dan Kewajiban Bidpsipers:
1) Mengendalikan, mengoordinasikan, dan mengawasi kegiatan di lingkungan Bidang Psikologi Personel.
2) Merencanakan dan melaksanakan layanan perawatan kondisi psikologi prajurit dan keluarga di lingkungan Markas Besar TNI.
3) Mengoordinasikan, supervisi, dan asistensi dalam kegiatan seleksi calon Prajurit TNI.
4) Mengoordinasikan, supervisi, dan asistensi kegiatan pemeriksaan psikologi dalam rangka seleksi terhadap calon peserta didik di lingkungan Markas Besar TNI.
5) Menyelenggarakan kegiatan asesmen psikologi di lingkungan Markas Besar TNI.
6) Mengoordinasikan, supervisi, dan asistensi kegiatan pemeriksaan psikologi dalam rangka klasifikasi prajurit di lingkungan Markas Besar TNI.
7) Mengoordinasikan, supervisi, serta asistensi kegiatan profiling psikologi dan pengolaan data hasil pemeriksaan psikologi prajurit di lingkungan Mabes TNI.
8) Menyelenggarakan kegiatan administrasi di lingkungan Bidang Psikologi Personel.
9) Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Puspsi TNI sesuai bidang tugasnya.
Bidang Pengembangan Psikologi (Bidbangpsi)
Tugas dan kewajiban Bidbangpsi:
1) Mengendalikan, mengoordinasikan, dan mengawasi kegiatan di Bidang Pengembangan Psikologi.
2) Merencanakan dan melaksanakan kegiatan pengkajian dan pengembangan kompetensi perilaku di lingkungan Markas Besar TNI.
3) Merencanakan dan melaksanakan kegiatan pengkajian dan pengembangan kompetensi kepemimpinan bagi prajurit di lingkungan Markas Besar TNI.
4) Merencanakan dan menyusun modul pendidikan bidang psikologi di lingkungan Markas Besar TNI.
5) Menyusun analisa kebutuhan dan menyelenggarakan pelatihan psikologi di lingkungan Markas Besar TNI.
6) Menyelenggarakan kegiatan administrasi di lingkungan Bidang Pengembangan Psikologi.
7) Memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Puspsi TNI sesuai bidang tugasnya.
Bidang Umum (Bidum)
Tugas dan kewajiban Bidum:
1) Mengendalikan, mengoordinasikan, dan mengawasi kegiatan di bidang umum.
2) Merumuskan dan menyusun rencana serta program dan anggaran Puspsi TNI.
3) Melaksanakan kegiatan operasional dan latihan, pengamanan personel, materiel dan berita di lingkungan Puspsi TNI.
4) Menyelenggarakan dan mengoordinasikan evaluasi pelaksanaan program dan anggaran Puspsi TNI.
5) Menyelenggarakan analisa dan evaluasi kegiatan di Puspsi TNI.
6) Mendokumentasikan seluruh kegiatan Puspsi TNI.
7) Menyelenggarakan kegiatan administrasi di lingkungan Bidang Umum.
8) Memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Puspsi TNI sesuai bidangnya.
